Selasa, 06 Januari 2015

Salah Kaprah Kebebasan di Indonesia

Assalaamu'alaikum dan salam sejahtera.
                                                                                                      Istimewa
Berbicara tentang kebebasan di Indonesia, saya tertarik untuk membicarakan tentang kebebasan berpendapat di Negeri Pancasila ini. Tulisan ini hanyalah sebuah argumen dari seorang anak kecil yang baru mulai belajar menulis dan berbicara. Oleh karena itu, dapat dipastikan masih banyak kekurangan dan kekeliruan yang harus dibenahi lagi. Mohon kritik dan saran juga dari pembaca tentang tulisan yang tidak beraturan ini.

Langsung saja yah, berbicara tentang kebebasan berpendapat, semua pasti tahu bahwa Indonesia menganut faham demokrasi, di mana semua warga negara bebas mengemukakan pendapatnya di muka umum. oh iya, demokrasi itu sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti  gagasan atau pandangan hidup yg mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yg sama bagi semua warga negara. Persamaan hak dan kewajiban dalam konteks kali ini tentunya tentang hak dan kewajiban dalam mengemukakan pendapat. Di sini berarti bahwa kita semua selaku wara negara Indonesia mendapatkan hak dan kewajiban yang sama untuk berpendapat. Hal ini juga dijelaskan dalam UU No. 09 tahun 1998, di mana dalam pasal 2 ayat 1 berbunyi Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, barbangsa, dan bernegara.

Sayangnya banyak diantara warga negara yang hanya berpegangan dengan pasal ini saja tanpa melihat pasal lainnya, seperti pada pasal 2 ayat 2 yang berbunyi Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. Nah, ini yang membuat banyaknya terjadi kasus-kasus yang berkaitan tentang mengemukakan pendapat seperti kasus FS seorang mahasiswi UGM di Jogja yang menghina pemerintah DIY melalui akun media sosialnya. Selain itu ada juga kasus yang menimpa Prita Mulyasari yang dituntut oleh RS. Omni Internasional pada tahun 2009 karena pernyataan tidak enaknya tentang  RS. Omni Internasional di akun medsosnya juga. selain itu banyak juga contoh kasus tentang mengemukakan pendapat yang menyita perhatian publik bahkan sampai dibawa ke ranah hukum. Kebanyakan dari rakyat Indonesia hanya mengakui adanya hak kebebasan berpendapat tanpa melihat adanya kewajiban dan ketentuan-ketentuan dalam berpendapat.

Dalam Pasal 3 telah dijelaskan tentang landasan dalam menyampaikan pendapat  muka umum. Kewajiban dan tenggung jawab dalam menyampaikan pendapat di muka umum juga dijelaskan dalam pasal 6. Pasal-pasal inilah yang kurang menjadi perhatian dari sebagian masyarakat Indonesia, sehingga banyak terjadi kasus-kasus penyalahgunaan hak berpendapat seperti contoh-contoh di atas.
Masyarakat Indonesia harus sadar bahwa demokrasi yang dianut oleh Bangsa Indonesia adalah demokrasai yang berasaskan pada Pancasila dan UUD NKRI 1945, bukan demokrasi liberal seperti yang dianut oleh Amerika. Kebebasan berpendapat memang ada, tapi harus dilandasi dengan rasa tanggungjawab atas pendapatnya. Dalam berpendapat harus menjunjung tinggi norma dan etika berpendapat  yang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pencasila dan UUD 1945.